Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Senin, Pemerintah Luncurkan Program Penjaminan Kredit Modal Kerja

image-gnews
Sejumlah nelayan bekerja sama mempersiapkan kapal yang baru selesai dibuat, sebelum berlayar mencari ikan, di Pantai Sadeng, Gunung Kidul, Yogyakarta, 6 April 2021. Semenjak pandemi Covid-19, Askrindo memberlakukan penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk sektor maritim yang menyasar nelayan dan petambak di daerah. TEMPO/Jati Mahatmaji
Sejumlah nelayan bekerja sama mempersiapkan kapal yang baru selesai dibuat, sebelum berlayar mencari ikan, di Pantai Sadeng, Gunung Kidul, Yogyakarta, 6 April 2021. Semenjak pandemi Covid-19, Askrindo memberlakukan penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk sektor maritim yang menyasar nelayan dan petambak di daerah. TEMPO/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan meluncurkan program penjaminan kredit modal kerja bagi para pelaku usaha pada Senin pekan depan. Program ini diharapkan dapat membangkitkan dunia usaha di masa pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan Senin ini bisa di-launch,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Jumat, 3 Juli 2020. 

Febrio menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN masih memfinalisasi dan mengkoordinasikan rencana realisasi program tersebut. "Weekend ini pegawai Kementerian Keuangan terkait menyelesaikan segala kontraknya dengan Jamkrindo, Askrindo dan sebagainya."

Pemerintah, kata Febrio, sebelumnya sudah menempatkan dana negara sebesar Rp 30 triliun ke bank pelat merah (Himbara) untuk digulirkan berbagai sektor usaha. Agar bisa mendukung bank-bank yang sebelumnya menargetkan bisa mengekspansi nilai kredit hingga 3 kali lipat menjadi Rp 90 triliun itu, maka pemerintah merilis program terkait.

Sebelumnya, Febrio menyebutkan kredit modal kerja untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) restrukturisasi dan non-restrukturisasi tercatat sampai Rp 10 miliar. Secara rinci, dukungan kredit dikucurkan pemerintah kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo atas penugasan Penjaminan. “Saat ini sudah ada antrean pinjaman kredit modal kerja,” katanya, Sabtu pekan lalu, 27 Juni 2020.

Sejumlah sektor yang kemungkinan membutuhkan kredit modal kerja antara lain industri bahan makanan, transportasi untuk jasa antar barang juga akan bertumbuh selama pandemi. Sektor lain yang akan tumbuh dan membutuhkan kredit modal kerja adalah jasa telekomunikasi.

Adapun penugasan mengucurkan kredit modal kerja tersebut terdiri atas Rp 6 triliun melalui PMN dengan menambah kapasitas modal PT Jamkrindo dan PT Askrindo dengan perhitungan gearing ratio 20 kali. PMN diberikan melalui PT BPUI selaku holding PT Jamkrindo dan PT Askrindo.

Sementara Rp 5 triliun digunakan melalui pembayaran IJP oleh pemerintah dengan rincian; coverage penjaminan maksimal 80 persen dari kredit, ekspektasi NPL antara 15 persen-35 persen, dan besaran IJP disesuaikan dengan ekspektasi NPL.

Selain itu, ada Rp 1 triliun melalui Dana Cadangan Penjaminan untuk dukungan Loss Limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo. Dana ini berfungsi memberikan dukungan absorbs risiko pada saat ekspektasi NPL melebihi perkiraan NPL sesuai dengan perhitungan IJP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

15 jam lalu

Budi Noviantoro, Direktur Utama PT. INKA (Persero) memaparkan kesiapan perseroan memasuki pasar ekspor kereta api. Saat ini pihaknya sedang menyelesaikan kontrak pembangunan 350 unit kereta pesanan Bangladesh. Selain itu setidaknya INKA juga sedang menyelesaikan proyek pesanan dari negara Filifina. TEMPO/Parliza Hendrawan
43 Tahun PT Inka, Berikut Profil Perusahaan BUMN Manufaktur Kereta Api

PT Inka tahun ini memasuki usia ke-43. Perusahaan persero ini memproduksi manufaktur untuk perkeretaapian, produknya telah menyebar ke mancanegara.


Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

18 jam lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....


Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

23 jam lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

1 hari lalu

Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

2 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.